DESKRIPSI PEKERJAAN LPPM UNISBANK
KEPALA LPPM
- Menyusun program kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun Rencana Induk Penelitian dan Renstra Pengabdian berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangkan payung penelitian dan Pengabdian berbasis IPTEKS serta menentukan arah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Mengorganisasikan Kabid Penelitian dan Kabid Pengabdian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
- Membina bawahan di lingkungan LPPM untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja
- Menetapkan rumusan informasi hasil Penelitian dan PKM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat.
- Menetapkan kriteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah di LPPM
- Menetapkan rumusan naskah kerjasama Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan instansi terkait di luar Universitas sebagai pedoman kerja.
- Menyusun laporan lembaga Penelitian dan PKM sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bertanggung jawab penuh kepada Rektor mengenai pengelolaan dan pengembangan LITABMAS sesuai kebijakan pusat dan Senat Akademik;
- Menjalankan Program Kerja LPPM sesuai pedoman DRPM KEMENRISTEKDIKTI, SPMI dan RENSTRA;
- Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya LPPM sesuai pedoman SPMI;
- Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang Pengabdian Masyarakat sejalan dengan RENSTRA Universitas;
- Menyeseleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan LITABMAS yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pusat LITABMAS;
- Mengkoordinasikan kegiatan LITABMAS pada seluruh pusat-pusat, jurusan dan fakultas serta unit lain yang relevan;
- Memimpin rapat-rapat rutin dengan para ketua bidang;
- Mengembangkan manajemen LITABMAS;
- Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada sivitas academica tentang program LPPM.
SEKRETARIS LPPM
- Memeriksa konsep rencana dan program kerja tahunan lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan data dan informasi serta program kerja Universitas sebagai bahan masukan atasan.
- Memeriksa dan memperbaiki konsep surat keluar untuk ditetapkan oleh atasan.
- Memeriksa dan memperbaiki konsep kerangka acuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan.
- Memeriksa dan memperbaiki konsep naskah kerjasama penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan instansi di luar Universitas untuk ditetapkan.
- Menelaah ketentuan tentang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagai bahan penetapan kebijakan teknis pemecahan masalah.
- Memberi tugas/arahan kepada Kabid Penelitian, Kabid Pengabdian dan staf LPPM untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan karier dan prestasi kerja pegawai.
- Memonitor pelaksanaan kegiatan administrasi umum di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memonitor pelaksanaan anggaran di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa dan memperbaiki laporan tengah tahunan dan tahunan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagai masukan untuk atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Membantu mewakili Ketua LPPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
- Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja LPPM;
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada pusat-pusat di LPPM;
- Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPPM;
- Menyusun laporan tahunan kegiatan dan keuangan LPPM;
- Menata dan mengkoordinasikan manajemen teknis administrasi LPPM;
- Menampung semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yg ditandatangni ketua LPPM;
- Memimpin rapat-rapat rutin dengan staf LPPM untuk menilai kinerja bulanan;
- Mendampingi Ketua LPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran para kepala pusat;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan;