Job Description

DESKRIPSI PEKERJAAN LPPM UNISBANK

KEPALA LPPM

  1. Menyusun program kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menyusun Rencana Induk Penelitian dan Renstra Pengabdian berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangkan payung penelitian dan Pengabdian berbasis IPTEKS serta menentukan arah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  3. Mengorganisasikan Kabid Penelitian dan Kabid Pengabdian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
  4. Membina bawahan di lingkungan LPPM untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja
  5. Menetapkan rumusan informasi hasil Penelitian dan PKM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat.
  6. Menetapkan kriteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah untuk jurnal ilmiah di LPPM
  7. Menetapkan rumusan naskah kerjasama Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan instansi terkait di luar Universitas sebagai pedoman kerja.
  8. Menyusun laporan lembaga Penelitian dan PKM sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  10. Bertanggung jawab penuh kepada Rektor mengenai pengelolaan dan pengembangan LITABMAS sesuai kebijakan pusat dan Senat Akademik;
  11. Menjalankan Program Kerja LPPM sesuai pedoman DRPM KEMENRISTEKDIKTI, SPMI dan RENSTRA;
  12. Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya LPPM sesuai pedoman SPMI;
  13. Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang Pengabdian Masyarakat sejalan dengan RENSTRA Universitas;
  14. Menyeseleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan LITABMAS yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pusat LITABMAS;
  15. Mengkoordinasikan kegiatan LITABMAS pada seluruh pusat-pusat, jurusan dan fakultas serta unit lain yang relevan;
  16. Memimpin rapat-rapat rutin dengan para ketua bidang;
  17. Mengembangkan manajemen LITABMAS;
  18. Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada sivitas academica tentang program LPPM.

SEKRETARIS LPPM

  1. Memeriksa konsep rencana dan program kerja tahunan lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan data dan informasi serta program kerja Universitas sebagai bahan masukan atasan.
  2. Memeriksa dan memperbaiki konsep surat keluar untuk ditetapkan oleh atasan.
  3. Memeriksa dan memperbaiki konsep kerangka acuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan.
  4. Memeriksa dan memperbaiki konsep naskah kerjasama penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan instansi di luar Universitas untuk ditetapkan.
  5. Menelaah ketentuan tentang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagai bahan penetapan kebijakan teknis pemecahan masalah.
  6. Memberi tugas/arahan kepada Kabid Penelitian, Kabid Pengabdian dan staf LPPM untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan karier dan prestasi kerja pegawai.
  8. Memonitor pelaksanaan kegiatan administrasi umum di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Memonitor pelaksanaan anggaran di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Memeriksa dan memperbaiki laporan tengah tahunan dan tahunan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagai masukan untuk atasan.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  12. Membantu mewakili Ketua LPPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
  13. Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja LPPM;
  14. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada pusat-pusat di LPPM;
  15. Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPPM;
  16. Menyusun laporan tahunan kegiatan dan keuangan LPPM;
  17. Menata dan mengkoordinasikan manajemen teknis administrasi LPPM;
  18. Menampung semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yg ditandatangni ketua LPPM;
  19. Memimpin rapat-rapat rutin dengan staf LPPM untuk menilai kinerja bulanan;
  20. Mendampingi Ketua LPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran para kepala pusat;
  21. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan;
Scroll to Top